Sabtu, 03 Januari 2015

menganalisi sebuah jurnal

Analisis Jurnal Ilmiah
Pembinaan Kehidupan Beragama Lanjut Usia Di Panti Sosial Syekh    Burhanuddin Kabupaten Padang Pariaman, yang di tulis oleh Suhanah (Peneliti pada Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama)
a.    Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa orang lanjut usia telah diberikan kesejahteraan, dan memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah memberikan suatu bentuk penghormatan kepada para lanjut usia dengan memberikan pelayanan keagamaan, kesehatan, bantuan sosial, perlindungan sosial dan lain-lain. Banyak sekali masalah umum yang dirasakan oleh para lanjut usia seperti menurunnya kemapuan jasmani, rohani, dan sosial sehingga menjadi salah satu beban untuk anaknya. Masalah tersebut menjadi faktor utama yang kerapkali membuat sebagian anak menitipkan orang tuanya ke panti sosial.
Pada tahun 2000 Puslitbang Kehidupan Keagamaan melakukan penelitian tentang pembinaan keagamaan dengan sasaran orang lanjut usia di panti jompo. Hasil dari penelitian tersebut antara lain untuk melakukan pembinaan keagamaan terhadap para lanjut usia, karena belum adanya pedoman khusus tentang pembinaan keagamaan bagi para lanjut usia. Kemudian pada tahun 2008 melakukan penelitian lanjutan dengan judul Pembinaan Kehidupan Beragama Lanjut Usia di Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW). Hal ini di lakukan karena melihat jumlah lanjut usia dari tahun ketahun yang terus meningkat dan membutuhkan penanganan pelayanan yang lebih baik serta kebijakan pemerintah dalam pembinaan keagamaan untuk kesejahteraan sosial dan spiritual. PSTW itu sendiri adalah wadah yang memberikan pelayanan dan perawatan jasmani, rohani, dan sosial serta perlindungan untuk memenuhi kebutuhan lanjut usia.
Adapun masalah-masalah yang muncul di dalam penelitian yaitu bagaimana pola kehidupan beragama di Panti Sosial Syekh Burhanuddin, apa saja faktor pendukung dan penghambat, dan bagaimana implementasi dalam kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan?
b.    Metodologi
Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk mempelajari secara intensif mengenai unit sosial tertentu yang meliputi individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat. Dalam studi kasus dilakukan penggalian data secara holistik dan menganalisis secara intensif interaksi faktor-faktor yang terlibat di dalamnnya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, pengamatan, dan telaah dari buku serta laporan hasil penelitian dari dokumen yang ada di panti sosial.
c.    Kerangka Pemikiran
Setelah menemukan hambatan serta kendala yang sudah dihadapi, juga telah memberi keberhasilan yang nyata seperti membaiknya kondisi kehidupan sosial masyarakat dan kesehatan. Dengan keberhasilan tersebut maka usia harapan hidup mengalami peningkatan. Dengan adanya usia harapan hidup yang mengalami peningkatan maka para lanjut usia memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosila serta pembinaan kehidupan beragama. Pembinaan yang dimaksudkan mencakup kebijakan, koordinasi, penyuluhan, pembinaan dan bimbingan, pemberian bantuan, perizinan serta pengawasan. Terdapat aspek yang diteliti dalam kajian ini yaitu sejarah panti, bantuan yang telah diterima, struktur kepengurusan, jumlah dan profil lanjut suai, persyaratan penerimaan lanjut usia, materi pembinaan, dan lain-lain.
d.    Pembahasan
Panti Sosial Tresna Werdha Syekh Burhanuddin beralamat di desa Tanjung Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat yang berdiri pada tanggal 12 Desember 1996 atas ide para pengurus Yayasan Pondok Pesantren Luhur Syekh Burhanuddin. Ide ini timbul ketika melihat banyak para lanjut usia yang harus dibantu karena mereka ditinggalkan oleh anak-anaknya yang pada merantau untuk mencari nafkah sehingga mereka dititipkan ke panti dengan alasan faktor ekonomi dan tidak mau melihat orang tuanya hidup dalam kesendirian. Tujuan didirikannya Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Syekh Burhanuddin yaitu untuk menyatukan para lanjut usia yang hidupnya kesepian dan terlantar, dikarenakan keluarganya tidak bisa mendampingi dan melayaninya dengan baik, sehingga mereka dapat hidup dengan nyaman dan senang bisa hidup bersama.
Sepanjang berdirinya Panti Sosial ini, sudah beberapa kali mendapatkan beberapa bantuan dari berbagai pihak dan donatur serta para perantauan yang telah sukses. Pada tahun 2000 mendapat bantuan dari Menteri Sosial untuk membangun rumah, namun setelah diteliti ternyata pembangunan rumah belum selesai karena kekurangan biaya. Kemudian pada tahun 2004 mengajukan proposal permohonan kepada Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman untuk keperluan para lansia berupa sembako. Selanjutnya pada tahun 2007 menerima bantuan dari Kantor Sosial Kabupaten Padang Pariaman yang digunakan untuk biaya operasional, uang jajan lansia, bantuan dana perorang, dan uang honor kepada pangurus panti. Namun tidak semua mendapatkan honor kecuali orang tertentu dan selain honor tersebut diberikan satu tahun sekali dengan jumlah biaya keseluruhan. Adapun persyaratan bagi lansia untuk bisa diterima di Panti Sosial Syekh Burhanuddin yaitu bisa mandi sendiri, mencuci pakaian sendiri, masak bersama-sama lansia, dan makan dan minum sendiri.
Adapun faktor pendukung dan penghambat dalam Panti Sosial Syekh Burhanuddin, diantaranya:
A.   Faktor Pendukung
1.    Tenaga Pembina Keagamaan lansia tidak mengalami kendala karena Panti ini lahir dari Pondok Pesantren di mana pondok ini melahirkan para kyai yang bertugas memberikan ceramah keagamaan.
2.    Keikhlasan dari para pengurus yang mendapatkan honor yang tidak sesuai dengan tenaganya.
3.    Para lansia tidak banyak tuntutan walaupun diberi makan dengan tidak memenuhi standar 4 sehat 5 sempurna.
4.    Implementasi peraturan perundang-undangan tentang lansia dilaksanakan oleh Bupati Kabupaten Padang Pariaman beserta jajarannya.
B.   Faktor Penghambat
1.    Masih minimnya bantuan yang diterima oleh panti, sehingga mengakibatkan belum terpenuhinya standar kehidupan yang layak.
2.    Belum ada koordinasi antara panti dengan pihak Departemen Agama RI, Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat dalam hal pembinaan Kehidupan Beragama lanjut usia.
3.    Sarana dan Prasarana yang ada di Panti Sosial Syekh Burhanuddin belum memadai.
e.    Kesimpulan dan Saran
Setelah dilakukan penelitian dengan adanya sedikit perubahan serta bantuan dari berbagai pihak, maka para lanjut usia menjadi sejahtera, dan dapat hidup rukun satu dengan yang lainnya. Pembinaan Kehidupan Beragama lansia di panti sosial selama ini sudah dilakukan dengan baik, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan bersamaan dengan kegiatan yang ada di Yayasan Pondok Pesantren Luhur Syekh Burhanuddin. Meskipun pola pembinaan keagamaan belum ada, tetapi yang berjalan selama ini mengikuti pola yang di programkan oleh Yayasan Pondok Pesantren.
Adapun saran yang perlu dilakukan untuk membuat panti tersebut menjadi lebih baik dari yang sekarang, yaitu:
a) Perlu adanya kerjasama antara masing-masing instansi terkait dalam hal pembinaan keagamaan lanjut usia
b)  Perlunya keperdulian Bupati Kabupaten Padang Pariaman terhadap para lansia yang perlu dipertahankan terus menerus.
c)  Perlu adanya kebijakan pemerintah tentang pembinaan kehidupan beragama lanjut usia yang perlu payung hukum.
f.     Kritik Penulis
Penelitian dengan judul Pembinaan Kehidupan Beragama Lanjut Usia di Panti Sosial Syekh Burhanuddin Kabupaten Padang Pariaman yang di tulis oleh Suhanah sangatlah baik, karena menggunakan metode yang tepat, dan cermat. Sementara itu, data yang disajikan sangat memadai untuk mendukung kesimpulan penelitian tersebut. Penulis menyajikan hasil penelitian dengan jelas, singkat dan padat serta menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga dapat dimengerti oleh banyak khalayak umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar